Salin Artikel

Jenazah Covid-19 di Sulsel Tak Perlu Dimakamkan di TPU Macanda Gowa

MAKASSAR, KOMPAS.com – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengizinkan pemakaman jenazah terkonfirmasi Covid-19 dapat dilakukan di seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Sulsel.

Nurdin Abdullah sebagai Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Sulsel mengatakan, hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel, Husni Thamrin yang dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020) menyebutkan, jenazah Covid-19 tak perlu dimakamkan di TPU Macanda.

Hanya saja,kata Husni, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni surat tidak adanya penolakan dari TPU dan warga sekitar.

“Jadi sekarang jenazah Covid-19 tidak mesti harus dimakamkan di tempat pemakaman khusus Covid-19 di TPU Macanda, tapi dengan persyaratan tidak ada penolakan dan telah disiapkan liang lahatnya,” katanya.

Selain itu, pihak keluarga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

“Ada banyak pasien dari Kabupaten atau Kota lain yang dirawat di Kota Makassar. Jika pasien meninggal karena Covid-19, bisa dibawa ke kampung halamannya untuk dimakamkan. Tapi terlebih dahulu pihak keluarga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” jelasnya.

Husni mengungkapkan, pihak keluarga juga dipersilakan mengafani dan menshalati jenazah di rumah sakit.

"Tapi hanya dua atau tiga orang saja. Itupun harus sesuai protokol kesehatan di antaranya mengenakan APD,” terangnya.

Saat ditanya terkait banyaknya permintaan pemindahan makam di pemakaman khusus Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa, Husni menegaskan belum bisa dilakukan.

Pemindahan jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Macanda dapat dilakukan usai pandemi.

“Saat ini belum bisa dilakukan pengambilan jenazah dari Macanda, nanti selesai pandemi baru bisa. Baik yang terkonfirmasi positif maupun negatif,” tegasnya.

Diketahui, seluruh pasien yang masuk ke rumah sakit di Kota Makassar harus mendapat penanganan Covid-19.

Di mana seluruh pasien yang berobat ke rumah sakit harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan Covid-19.

Jika ada pasien yang meninggal dan hasil swab test belum keluar, maka pemulasaran jenazah dilakukan di tempat pemakaman khusus untuk pasien Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa.

Kabag Humas Polres Gowa AKP Tambunan mengungkapkan, hingga saat ini seluruh jenazah yang dimakamkan di Macanda sudah mencapai 626 orang terdiri 378 orang laki-laki dan 248 orang perempuan.

“Data yang masuk hingga Minggu (22/11/2020), seluruh jenazah yang dimakamkan sebanyak 626 orang. Itu semua jenazah yang telah dinyatakan positif maupun negatif Covid-19,” bebernya.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/24/11530131/jenazah-covid-19-di-sulsel-tak-perlu-dimakamkan-di-tpu-macanda-gowa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke