R mengaku, kalau barang bukti sepeda motor tersebut dijual di tempat pengepul besi tua di Ali Wafa (39) di Jalan Taebenu, RT 035 RW 003, kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Di kediaman Ali Wafa, polisi mengamankan satu unit sepeda motor dalam kondisi sudah dipreteli.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 354 Juta di Kupang
Sementara, satu unit sepeda motor yang lain diamankan tim Buser Polsek Kelapa Lima di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota karena sepeda motor tersebut ditilang pada Kamis (12/11/2020).
Selanjutnya, R dan barang bukti sepeda motor langsung diamankan ke Polsek Kelapa Lima untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.