Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK di Banten Tahun 2021 Naik 1,5 Persen, Ini Daftarnya

Kompas.com - 21/11/2020, 09:19 WIB
Rasyid Ridho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di seluruh wilayah naik 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Dalam Kepgub yang diperoleh Kompas.com, penetapan ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim tanggal 20 November 2020.

Baca juga: Inspektorat Jatim Minta DPRD Jember Kawal Sanksi Gubernur pada Kepala Bappekab

Di dalam Kepgub juga menerangkan bahwa besaran upah minimum kabupaten/kota diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi corona.

"Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten," bunyi diktum kedua Kepgub tentang penetapan UMK.

Kemudian, keputusan tersebut akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 di semua daerah di Provinsi Banten.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya membenarkan bahwa UMK tahun 2021 di Provinsi Banten telah ditetapkan.

Baca juga: Sosialisasi Capres 2024, Giring Ganesha Blusukan ke Kampung Tempe Surabaya

"UMK tahun 2021 untuk semua daerah (di Banten) naik 1,5 persen," kata Karna, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/11/2020).

Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten:

1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64

2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81

3. Kabupaten Serang Rp 4.251.180,86

4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65

5. Kota Tangerang Rp 4.262.015,37

6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65

7. Kota Serang Rp 3.830.549,10

8. Kota Cilegon Rp 4.309.772,64

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com