Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita Masih Syok, Mudahan Jerinx dalam Kondisi Sehat"

Kompas.com - 19/11/2020, 14:20 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Personel grup musik Superman is Dead atau SID, yakni Bobby Kool mengaku syok dan kecewa dengan vonis majelis hakim tersebut.

Vokalis SID ini enggan berkomentar banyak dan mendoakan kesehatan Jerinx.

"Kita masih syok, jadi kita belum bisa jawab apa-apa. Mudahan Jerinx tetap dalam kondisi sehat," kata Bobby, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Jerinx

Sementara itu, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku kecewa dengan keputusan hakim tersebut.

Menurutnya, hal ini akan membuat banyak kasus dan pelaporan yang terjadi katena merasa diserang di unggahan.

"Saya merasa seharusnya Jerinx bisa divonis lebih ringan. Dan berharap tahanan luar gitu jika memang untuk memberikan efek jera," kata dia.

Ia menambahkan, hal ini bisa dijadikan pembelajaran untuk berhati-hati dalam menulis.

"Karena ini permasalahan diksi ya. Saya mengikuti persidangan tadi ini pemilihan diksi. Kita harus hati-hati dan banyak orang yang bisa terjerat," kata dia.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020) itu, Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid.

Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com