Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta Khofifah Naikan Upah Minimum Rp 600.000 untuk Beli Kebutuhan Saat Pandemi Covid-19

Kompas.com - 18/11/2020, 18:56 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

"Gubernur dalam menetapkan UMK jangan hanya memperhatikan yuridis formal saja, tapi juga harus memperhatikan fakta empiris di lapangan. Tidak ada sejarahnya seorang kepala daerah diberikan sanksi oleh pemerintah pusat karena menyejahterakan rakyatnya," sebut dia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menganggap biasa tuntutan yang disampaikan buruh tersebut.

"Kalau hanya tuntutan itu biasa," kata Himawan, saat dikonfirmasi terpisah.

Baca juga: Inspektorat Jatim Minta DPRD Jember Kawal Sanksi Gubernur pada Kepala Bappekab

Gubernur Jawa Timur, kata dia, memiliki acuan regulasi Kementerian Tenaga Kerja dalam menentukan besaran UMK.

"Sementara ini yang jadi acuan masih regulasi Kementerian Tenaga Kerja," ujar dia.

Sampai Rabu sore, dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, sudah 34 daerah yang sudah mengajukan usulan kenaikan UMK.

"Tinggal 4 daerah yang belum mengajukan usulan yakni Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kota Surabaya dan Sidoarjo," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com