Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta Khofifah Naikan Upah Minimum Rp 600.000 untuk Beli Kebutuhan Saat Pandemi Covid-19

Kompas.com - 18/11/2020, 18:56 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kelompok buruh mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menaikkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 sebesar Rp 600.000.

Kenaikan tersebut berlaku sama bagi seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.

"Sesuai ketentuan regulasi, UMK 2021 paling lambat ditetapkan 20 November 2020. Kami minta Gubernur Jatim menaikkan UMK di masing-masing daerah sebesar Rp 600.000," kata Juru Bicara Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Jawa Timur, Jazuli, saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Untuk menyampaikan aspirasi tersebut, Kamis (19/11/2020) besok, ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur akan menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya.

Baca juga: Rabu Malam, Debat Publik Pilkada Surabaya Bahas Pelayanan dan Kesejahteraan Warga

Penambahan nilai UMK tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan hidup buruh dan pekerja saat pandemi.

Saat pandemi, ada biaya hidup tambahan untuk membeli masker, hand sanitizer, multivitamin, kuota internet untuk anak sekolah online dan sebagainya.

"Kebutuhan-kebutuhan tersebut setelah kami survei harga maka ketemu nilai sebesar Rp 600.000," ujar dia.

Gubernur Jatim menurut dia wajib menaikkan nilai UMK meski Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: M/11/HK.04/X/2020 yang menghendaki tidak adanya kenaikan UMK tahun ini.

 

"Gubernur dalam menetapkan UMK jangan hanya memperhatikan yuridis formal saja, tapi juga harus memperhatikan fakta empiris di lapangan. Tidak ada sejarahnya seorang kepala daerah diberikan sanksi oleh pemerintah pusat karena menyejahterakan rakyatnya," sebut dia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menganggap biasa tuntutan yang disampaikan buruh tersebut.

"Kalau hanya tuntutan itu biasa," kata Himawan, saat dikonfirmasi terpisah.

Baca juga: Inspektorat Jatim Minta DPRD Jember Kawal Sanksi Gubernur pada Kepala Bappekab

Gubernur Jawa Timur, kata dia, memiliki acuan regulasi Kementerian Tenaga Kerja dalam menentukan besaran UMK.

"Sementara ini yang jadi acuan masih regulasi Kementerian Tenaga Kerja," ujar dia.

Sampai Rabu sore, dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, sudah 34 daerah yang sudah mengajukan usulan kenaikan UMK.

"Tinggal 4 daerah yang belum mengajukan usulan yakni Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kota Surabaya dan Sidoarjo," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com