Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inspektorat Jatim Minta DPRD Jember Kawal Sanksi Gubernur pada Kepala Bappekab

Kompas.com - 18/11/2020, 14:43 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta DPRD Jember mengawasi tindaklanjut sanksi gubernur terhadap Achmad Imam Fauzi, Kepala Bappekab Jember.

Sanksinya yakni hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

“Kami ditelepon langsung inspektorat agar DPRD mengawasi proses berjalannya perintah gubernur,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, kepada Kompas.com, di ruangannya, Rabu (18/11/2020).

Menurut dia, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan perintah gubernur. Apalagi, perintah dari gubernur itu sudah sangat jelas dalam bentuk surat tertulis.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Jember Meningkat, Satgas: Akhir-akhir Ini Banyak yang Tes Swab

 

“Sudah sangat jelas agar plt bupati dan sekda segera menjatuhkan disiplin tingkat berat,” tutur dia.

Hal itu sesuai dengan Pasal 7 Ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan romawi huruf III C angka 1c point 4) Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Politisi Gerindra ini menambahkan, Inspektorat Pemprov Jatim sudah melakukan pemeriksaan pada kepala Bappekab.

Untuk itu, tidak perlu ada lagi pemeriksaan ulang terhadap yang bersangkutan.

Sebab, alasan sekda tidak segera menindaklanjuti sanksi itu karena masih ingin melakukan pemeriksaan. Selain itu, juga karena masih belum menemukan cukup bukti.

“Kami tanyakan langsung pada sekda bahwa dia hanya mengklarifikasi saja, tidak ada niatan untuk membangkang perintah gubernur,” ungkap Halim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com