Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Tommy Hersyaputera mengatakan bahwa transaksi yang dikatakan aneh itu dilakukan melalui mobile banking.
"Terkait pengaduan nasabah yang kami terima sejak bulan Juni lalu atas kehilangan dana Rp 72 juta dalam rekening bank, penelusuran kami menunjukkan telah terjadi perpindahan dana melalui mobile banking nasabah," kata Tommy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/11/2020).
Menurutnya, pemindahan dana dilakukan secara legal karena melewati sistem secara normal
"Investigasi kami juga menunjukkan bahwa transaksi perpindahan dana dari rekening nasabah kepada pihak ketiga tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan telah melalui fitur keamanan yang ditetapkan dalam transaksi melalui mobile banking. Mekanisme dan fitur keamanan yang sama juga berlaku di industri perbankan pada umumnya," sambungnya.
Dalam kasus ini, Maybank mengingatkan nasabah menjaga kerahasiaan password dan user ID sebagai data yag bersifat pribadi.
Mereka juga meminta nasabah menjaga kerahasiaan Transaction Authorization Code (TAC).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.