Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Wanita Menipu Para Pedagang Online sejak 2012, Rugikan Pengusaha Hampir Rp 1 Miliar

Kompas.com - 17/11/2020, 16:48 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Penipuan saat COD

Tak hanya secara online, keduanya pun melakukan penipuan dengan modus memesan barang dengan pembayaran langsung saat bertatap muka atau cash on delivery (COD).

Sebelum bertemu dengan penjual yang membawa barang yang dipesan, dua pelaku ini telah berkoordinasi sebelumnya melakukan penipuan dengan membawa kabur produk tersebut ketika mendapatkan barangnya.

Awalnya, salah satu pelaku memesan barang dan menjanjikan bertemu dengan penjual di suatu tempat secara acak.

Saat penjual sudah berada di tempat, salah satu pelaku lainnya kemudian menunggu di tempat alamat yang dituju dan mengaku sebagai adik atau teman pemesan barang.

Setelah mengambil paket, pelaku lalu pergi dan tidak kembali.

"Di sisi lain mereka berdua juga melakukan pencurian modus pesan barang secara COD," ucap Erdi.

Erdi menyebut bahwa kedua pelaku telah merugikan 92 pelaku usaha online dan offline yang terdata pihak kepolisian.

Korban merupakan pelaku usaha online, baik personal maupun perusahaan ternama yang ada di Kota Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.

Dalam sekali aksi, pelaku bisa memesan hingga 20 produk dan mengirim bukti pembayaran fiktif.

"Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih," ucap Erdi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Keduanya terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com