Perbuatan bejat AT terungkap ketika istrinya curiga dengan perubahan kondisi fisik putri mereka. Saat ditanya, korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya.
“Korban mengaku kepada ibunya dan menceritakan semuanya kalau dia hamil karena diperkosa tersangka,” katanya.
Baca juga: Mobil Dinas yang Parkir dengan Kanopi di Jalan Ternyata Milik Komisioner KPU NTB
Ibu korban yang tak terima dengan perlakuan itu melapor ke Polresta Pulau Ambon pada Jumat (13/11/2020). Polisi pun langsung menangkap tersangka di rumahnya.
“Pelaku langsung kita tangkap dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.