Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk, Seorang Pria Perkosa Putri Kandungnya, Dilakukan Berkali-kali hingga Hamil

Kompas.com - 16/11/2020, 18:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AT (36) asal Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tega memerkosa putri kandungnya yang berusia 15 tahun.

Akibat perbuatan tersangka, korban kini hamil lima bulan.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali hingga Februari-Juli 2020.

“Dari keterangan yang didapat, korban ini telah diperkosa berulang kali oleh ayahnya sejak Februari hingga Juli,” kata Mido di Kantor Polresta Pulau Ambon, Senin (16/11/2020).

Kasus pemerkosaan itu bermula ketika tersangka yang telah berpisah dengan istrinya itu mengajak korban tinggal di rumahnya.

Baca juga: 2 Pria Ditangkap karena Jambret Ponsel Siswa Sedang Belajar Online, Ini Imbauan Polisi

Namun, setelah tinggal sebulan di rumah ayahnya, korban diperkosa oleh tersangka. Saat itu, tersangka sedang mabuk setelah mengonsumsi minuman berlakohol.

Tiba di rumah, ia langsung memeluk putrinya dari belakang dan melancarkan perbuatan bejatnya.

Setelah kejadian itu, tersangka terus memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

“Korban saat itu sempat meronta-ronta tapi karena tidak berdaya dia hanya bisa pasrah,” ujarnya.

 

Ibu curiga

Perbuatan bejat AT terungkap ketika istrinya curiga dengan perubahan kondisi fisik putri mereka. Saat ditanya, korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya.

“Korban mengaku kepada ibunya dan menceritakan semuanya kalau dia hamil karena diperkosa tersangka,” katanya.

Baca juga: Mobil Dinas yang Parkir dengan Kanopi di Jalan Ternyata Milik Komisioner KPU NTB

Ibu korban yang tak terima dengan perlakuan itu melapor ke Polresta Pulau Ambon pada Jumat (13/11/2020). Polisi pun langsung menangkap tersangka di rumahnya.

“Pelaku langsung kita tangkap dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com