Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Pembangunan Dermaga Ilegal, Wakil Wali Kota Bima Tidak Ditahan, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 16/11/2020, 09:08 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Akibat perbuatannya itu, SF dikenakan dengan pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Wali Kota Bima SF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga ilegal.

Kasus yang menjerat SF itu terungkap setelah dilaporkan oleh salah satu LSM.

Baca juga: Jadi Tersangka Pembangunan Dermaga Ilegal, Wakil Wali Kota Bima Terancam 3 Tahun Penjara

SF dilaporkan karena membangun dermaga di sekitar vila pribadinya yang berada dipinggir pantai di kawasan Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima.

Namun, belakangan diketahui pembangunan itu disinyalir belum mengantongi izin resmi dari pemerintah terkait.

Penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bima tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan.

Baca juga: Tak Kantongi Izin, Wakil Wali Kota Bima Nekat Bangun Dermaga, Ini Akibatnya

 

(Penulis : Kontributor Bima, Syarifudin | Editor : Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com