Salin Artikel

Jadi Tersangka Pembangunan Dermaga Ilegal, Wakil Wali Kota Bima Tidak Ditahan, Ini Kata Polisi

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Wakil Wali Kota Bima, SF, sebagai tersangka atas kasus dugaan pembangunan dermaga milik pribadi di kawasan laut tanpa mengantongi izin resmi.

Diketahui, dermaga tersebut dibangun di sekitar vila miliknya di pinggir pantai di wilayah Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, SF belum ditahan.

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena pidananya di bawah 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Prayugo saat ditemui di Mapolres Bima Kota, Sabtu (14/11/2020).

Kata Hilmi, penetapan SF sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa saksi-saksi. Termasuk dari pihak lingkungan hidup dan DKP Kota Bima yang juga diambil keterangan.

Bahkan, kata Hilmi, Wakil Wali Kota juga sudah kita ambil keterangan. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, ia sangat kooperatif.

"Begitu unsur pelanggaranya sudah terpenuhi, sehingga kami berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.


Akibat perbuatannya itu, SF dikenakan dengan pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Wali Kota Bima SF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga ilegal.

Kasus yang menjerat SF itu terungkap setelah dilaporkan oleh salah satu LSM.

SF dilaporkan karena membangun dermaga di sekitar vila pribadinya yang berada dipinggir pantai di kawasan Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima.

Namun, belakangan diketahui pembangunan itu disinyalir belum mengantongi izin resmi dari pemerintah terkait.

Penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bima tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan.

(Penulis : Kontributor Bima, Syarifudin | Editor : Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/16/09085501/jadi-tersangka-pembangunan-dermaga-ilegal-wakil-wali-kota-bima-tidak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke