KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan bahwa di sepanjang kawasan Malioboro akan bebas dari asap rokok.
Peraturan itu sudah mulai diberlakukan sejak Kamis (12/11/2020). Lalu,
bagi para perokok, Pemkot Yogyakarta menyediakan beberapa titik smoking area.
Keempat titik smoking area itu berada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana, dan lantai III Pasar Beringharjo.
"Sebenarnya rencana awal akan dideklarasikan pada tanggal 24 Maret 2020 lalu. Namun, pada saat itu di DIY ditetapkan status tanggap darurat sehingga harus mundur pada 12 November 2020," ucap Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Merokok di Malioboro Yogya Terancam Denda Rp 7,5 Juta
Heroe menjelaskan, salah satu alasan Pemkot Yogyakarta mengeluarkan peraturan itu adalah mengurangi penularan Covid-19.
Menurut Heroe, rokok diisap melalui bibir yang bisa menyebarkan Covid-19.
Namun demikian, para pedagang asongan yang menjual rokok masih diperbolehkan menjajakan di Malioboro.
"Kita tambahkan protokol kesehatan di kawasan Malioboro yang awalnya hanya 4 M menjadi 4M+1TM, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, sekarang kita tambah tidak merokok," jelas dia.
Baca juga: Masyarakat Terdampak Uji Coba Jalur Pedestrian Malioboro, Sultan HB X: Saya Minta Maaf
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.