Pihaknya masih menerima informasi secara non-formal terkait kasus video mesum tersebut. Namun, belum menerima berkas yang formal.
AM dan AY terancam diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila video mesum yang beredar itu terbukti dilakukan oleh mereka berdua.
“Ancamannya nanti disiplin berat,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, video mesum antara bidan dan dokter yang merupakan pejabat Puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, viral di media sosial.
Video tersebut membuat resah warga hingga melaporkannya kepada pihak puskesmas. (Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.