Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Mengaku Siap Berkolaborasi dengan IDI Tangani Covid-19 jika Bebas dari Penjara

Kompas.com - 12/11/2020, 15:23 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx mengaku siap berkolaborasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menangani Covid-19 jika bebas dari penjara.

Hal itu disampaikan Jerinx saat persidangan untuk menjawab ajakan kolaborasi yang disampaikan Ketua Umum IDI terpilih Muhammad Adib Khumaidi dalam podcast Deddy Corbuzier.

"Siap lah untuk Indonesia ini bangkit, khususnya Bali ini bangkit apa saja saya siap. Darah kakek saya yang veteran, pejuang yang saya warisin dengan bangga. Saya akan melakukan apa saja agar Bali, Indonesia lekas bangkit," kata Jerinx di PN Denpasar, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Jaksa: Semua Perbuatan Baik Jerinx Tak Berbanding Lurus dengan Tulisan yang Dapat Menimbulkan Kebencian

Jerinx berpandangan, IDI pusat tak berniat memenjarakannya.

"Mereka yang akunnya saya mention sebenarnya pihak yang saya ajak 'bermasalah'. Mereka saja bilang tak ingin memenjarakan saya dan mengajak berkolaborasi. Mereka hanya memberi surat kuasa untuk pencemaran nama baik tidak ujaran kebencian," kata dia.

Jerinx juga mengaku tak pernah membenci profesi dokter.

Baca juga: Jerinx: Saya Berjanji Tidak Membuat Gaduh Pihak yang Merasa Diganggu oleh Saya

Buktinya, kata Jerinx, dia berulang kali berdiskusi dengan dokter Tirta Mandira Hudhi, serta berkali-kali memuji eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan Menkes saat ini Terawan Agus Putranto.

Jerinx juga mengutip perkataan Presiden Joko Widodo soal Covid-19 pada 5 Maret 2020, yang menyebut jangan terlalu takut berlebihan karena yang lebih bahaya itu rasa cemas dan rasa ketakutan.

"Yang bicara itu seorang presiden, seorang presiden loh yang berbicara demikian. Presiden kan berbicara demikian pasti sudah ada referensi yang tidak ngawur. Saya sebagai warga negara hanya melanjutkan mandat beliau," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa UU ITE I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/11/2020).

 

Sidang digelar dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atau replik atas nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan terdakwa Jerinx dan kuasa hukumnya.

Dalam sidang tersebut, JPU meminta hakim menerima seluruh jawaban penuntut umum atas nota dan pleidoi tim penasihat hukum Jerinx.

Jaksa memohon agar hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum Jerinx dalam perkara ini.

Terakhir, JPU menyatakan terdakwa Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan dalam sidang pada Selasa (3/11/2020).

Dalam replik itu, jaksa menilai seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com