KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan jawaban atau replik terhadap pleidoi terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/11/2020).
Dalam sidang penyampaian replik itu, jaksa menyinggung nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Jerinx tentang perbuatan baik yang dilakukan terdakwa selama ini.
Menurut jaksa, perbuatan baik itu tak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh unggahan Jerinx.
"Maka dalam replik ini kami perlu meluruskan pikiran penasihat hukum terdakwa tersebut, di mana semua perbuatan baik terdakwa (Jerinx) tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," kata Jaksa yang dipimpim oleh Otong Hendra Rahayu di PN Denpasar, Kamis.
Baca juga: Tanpa Bukti Statistik, Jerinx Sebut Tuduhan IDI Padanya Tak Masuk Akal
Jaksa meminta penasihat hukum terdakwa lebih bijaksana. Ia meminta penasihat hukum terdakwa tak menganggap unggahan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu perbuatan yang benar.
"Bahwa mengenai materi lainnya dalam pleidoi penasihat hukum dan terdakwa tidak kami bahas dalam replik ini, karena semuanya telah dibahas dalam surat tuntutan dan kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," katanya.
Jaksa berpendapat, seluruh pleidoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tak berdasarkan hukum dan harus dikesampingkan.
Pun dengan pleidoi yang disampaikan Jerinx. Pleidoi itu dianggap tak menyentuh materi pembuktian secara yuridis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.