Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktor Ekonomi Dampak Pandemi Corona Pemicu Utama Perceraian di Gresik

Kompas.com - 11/11/2020, 18:35 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Faktor ekonomi menjadi alasan paling banyak digunakan, bagi pasangan yang memutuskan untuk melakukan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Gresik.

Selama pandemi Covid-19, dari rentang April hingga Oktober 2020, PA Gresik mencatat ada sebanyak 1.160 kasus perceraian.

Faktor pemicu utama adalah ekonomi, sebanyak 522 kasus.

Perselisihan terus menerus sebanyak 303 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 228 kasus, baru menyusul faktor lainnya.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Remaja di Gresik, Korban Masih Hidup Saat Dilempar ke Kubangan

"Memang ada faktor lain, tapi yang paling banyak itu karena faktor ekonomi. Mungkin karena pandemi ini juga, berkurang atau justru tidak adanya pendapatan sehingga akhirnya memilih untuk bercerai," ujar bagian Humas PA Gresik Sofyan Zefri, saat ditemui Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

Sofyan menuturkan, memang ada beberapa faktor lain yang menjadi penyebab pasangan yang ada di Gresik memutuskan untuk mengakhiri rumah tangga yang telah mereka bina.

Mulai dari mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, KDRT, cacat badan, perselisihan terus menerus, kawin paksa, hingga murtad.

Namun, dari faktor ini, ekonomi menjadi yang paling banyak menjadi alasan.

Bahkan, pada Oktober 2020, PA Gresik mencatat ada sebanyak 195 kasus perceraian.

Sebanyak 91 kasus yang mendasari perceraian karena alasan ekonomi, disusul perselisihan terus menerus sebanyak 47 kasus, dan KDRT sebanyak 32 kasus.

 

"Kami justru tidak bangga dengan tingginya angka perceraian ini. Sebab, bagi kami perceraian merupakan langkah terakhir, dan kami akan lakukan mediasi dulu bila masih memungkinkan," ucap pria yang juga menjabat sebagai salah seorang hakim di PA Gresik ini.

Pasangan yang mengajukan perceraian di Gresik, lanjut Sofyan, rata-rata juga diketahui masih berusia produktif antara usia 25 hingga 40 tahun.

Kemudian, disusul oleh pasangan yang memiliki usia di bawah 25 tahun.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Remaja di Gresik Dilakukan Tertutup, Pelaku Peragakan 23 Adegan

"Untuk prosentase yang generasi milenial antara 25-40 tahun itu mungkin 80 persen dari total kasus, baru kemudian pasangan muda di bawah 25 tahun," kata Sofyan.

Guna mencegah dan menekan angka perceraian, jajaran PA Gresik sangat terbuka kepada siapa saja yang ingin dilakukan pendampingan, membatasi pemohon perceraian tidak lebih dari 200 kasus per bulan, termasuk mempersulit pengurusan dokumen perceraian.

Dengan maksud, pasangan tersebut menjadi malas mengurusi sehingga membatalkan niatnya untuk berpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com