Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Australia yang Buat Obat dari Tanaman Kratom Tak Bisa Dijerat dengan UU Narkotika, Ini Alasannya

Kompas.com - 11/11/2020, 18:19 WIB
Dheri Agriesta

Editor

 

Dijerat kepemilikan sabu

Saat ini, TJM ditangkap dan dijerat atas dugaan pemesanan narkoba jenis sabu. Ia disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sabu tersebut dipesan TJM dari dua kurir berinisial W (45) dan M (38) yang telah ditangkap sebelumnya.

Baca juga: WN Australia Buat Obat dari Tanaman Kratom, Polisi: Efeknya Sama dengan Sabu

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di Jalan Mahendradata Selatan.

Petugas menangkap kedua kurir itu saat melintas di jalan tersebut pada Kamis (5/11/2020).

Saat digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu. Mereka mengaku sabu itu merupakan pesanan TJM.

(KOMPAS.com/Imam Rosidin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com