DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap sebuah industri rumahan yang membuat obat-obatan berbahan tanaman kratom.
Obat-obatan dari tanaman kratom itu memiliki efek halusinasi yang sama dengan narkoba jenis sabu.
Pengungkapan itu bermula ketika polisi menangkap seorang warga negara Australia berinisial TJM (43) yang memesan narkoba jenis sabu seberat 0,86 gram pada Kamis (5/11/2020).
TJM ditangkap di sebuah vila di Jalan Beraban, Taman Kerobokan, Kuta, Badung, Bali.
Saat penggeledahan, polisi menemukan industri rumahan yang membuat obat-obatan dari tanaman kratom itu.
Sayangnya, polisi tak bisa menjerat TJM dengan Undang-Undang Narkotika terkait pembuatan obat-obatan dari tanaman kratom. Meski, efek yang ditimbulkan obat itu sama seperti narkoba.
Baca juga: Seorang Pemuda Dianiaya Oknum Anggota TNI di Markas Koramil, Danramil: Kami Minta Maaf...
Sebab, tanaman kratom tak masuk dalam Permenkes Nomor 22 Tahun 2002 tentang penggolongan narkotika.
"Padahal efek yang ditimbulkan sama persis dengan narkoba jenis sabu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Rabu (11/11/2020).
Jansen mengatakan, obat itu dibuat dengan cara mencampur daun dan bunga kratom dengan cairan kimia.
Campuran itu menghasilkan bubuk yang dimasukkan ke dalam kapsul untuk dikonsumsi.
"Jadi bisa bikin melayang (obat ini). Halusinasinya sampai 7 jam," katanya.