Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Australia Buat Obat dari Tanaman Kratom, Polisi: Efeknya Sama dengan Sabu

Kompas.com - 11/11/2020, 18:00 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap sebuah industri rumahan yang membuat obat-obatan berbahan tanaman kratom.

Obat-obatan dari tanaman kratom itu memiliki efek halusinasi yang sama dengan narkoba jenis sabu.

Pengungkapan itu bermula ketika polisi menangkap seorang warga negara Australia berinisial TJM (43) yang memesan narkoba jenis sabu seberat 0,86 gram pada Kamis (5/11/2020).

TJM ditangkap di sebuah vila di Jalan Beraban, Taman Kerobokan, Kuta, Badung, Bali.

Saat penggeledahan, polisi menemukan industri rumahan yang membuat obat-obatan dari tanaman kratom itu.

Sayangnya, polisi tak bisa menjerat TJM dengan Undang-Undang Narkotika terkait pembuatan obat-obatan dari tanaman kratom. Meski, efek yang ditimbulkan obat itu sama seperti narkoba.

Baca juga: Seorang Pemuda Dianiaya Oknum Anggota TNI di Markas Koramil, Danramil: Kami Minta Maaf...

Sebab, tanaman kratom tak masuk dalam Permenkes Nomor 22 Tahun 2002 tentang penggolongan narkotika.

"Padahal efek yang ditimbulkan sama persis dengan narkoba jenis sabu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Rabu (11/11/2020).

Jansen mengatakan, obat itu dibuat dengan cara mencampur daun dan bunga kratom dengan cairan kimia.

Campuran itu menghasilkan bubuk yang dimasukkan ke dalam kapsul untuk dikonsumsi.

"Jadi bisa bikin melayang (obat ini). Halusinasinya sampai 7 jam," katanya.

 

Baru dikonsumsi WNA

Jansen mengatkaan, obat itu diedarkan ke sesama warga negara asing di Bali dan Australia.

"Dikirim ke Australia, turis yang ada di sini. Jadi pada umumnya, barang Ini baru dikonsumsi WNA," kata Jansen.

Berdasarkan keterangan pelaku, tanaman kratom itu didapat dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Pelaku telah membuat obat-obatan dari tanaman kratom itu sejak enam bulan lalu. 

Baca juga: Soal APK di Bangunan Cagar Budaya, Tim Machfud-Mujiaman: Jika Melanggar, Kami Turunkan

Polisi pun berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendalami obat-obatan itu.

"Kita akan berkoordinasi dengan Badan POM karena belum ada UU yang bisa kita pidanakan. Langkahnya selanjutnya bagaimana," kata dia.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita lima jeriken cairan kimia, tujuh botol coklat cairan kimia, satu plastik serbuk putih, tiga loyang serbuk kimia, sembilan loyang adonan, satu loyang pecahan daun hijau, dan tiga blender.

Lalu, dua loyang adonan coklat gelap, tiga kotak plastik serbuk hijau, satu plastik besar kapsul, timbangan digital, dan saringan plastik.

 

Dijerat kepemilikan sabu

Saat ini, TJM ditangkap dan dijerat atas dugaan pemesanan narkoba jenis sabu. Ia disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sabu tersebut dipesan TJM dari dua kurir berinisial W (45) dan M (38) yang telah ditangkap sebelumnya.

Baca juga: Kronologi 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek, Kesal Tak Dibayar Usai Beri Layanan Seks

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di Jalan Mahendradata Selatan.

Petugas menangkap kedua kurir itu saat melintas di jalan tersebut pada Kamis (5/11/2020).

Saat digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu. Mereka mengaku sabu itu merupakan pesanan TJM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com