Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal APK di Bangunan Cagar Budaya, Tim Machfud-Mujiaman: Jika Melanggar, Kami Turunkan

Kompas.com - 11/11/2020, 16:58 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman menjadi sorotan karena dipasang di bangunan cagar budaya di pertigaan Jalan Tunjungan Surabaya.

APK berukuran besar itu dikhawatirkan merusak bangunan cagar budaya. Pada Rabu (11/11/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, spanduk bergambar wajah paslon itu masih terpasang mengitari lantai dua bangunan.

Direktur Media dan Komunikasi Tim Pemenangan Machfud Arifin Imam Syafii mengatakan, pemasangan APK dilarang di gedung milik pemerintahan dan fasilitas umum.

Meski begitu, Imam akan mempelajari kembali aturan pemasangan APK di Pilkada Surabaya 2020.

Menurutnya, tim pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman akan menurunkan spanduk itu jika melanggar aturan.

Baca juga: Partai Gelora Dukung Machfud Arifin-Mujiaman, Anis Matta: Beliau Paham Memajukan Surabaya

"Jika memang benar melanggar aturan kami siap menurunkan, tapi penyelenggara juga harus adil, karena banyak juga APK pasangan sebelah yang dipasang di tempat-tempat terlarang," saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).

Milik perseorangan

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengaku, belum mengeluarkan rekomendasi untuk pemasangan APK di bangunan cagar budaya di Jalan Tunjungan itu.

"Kami belum mengeluarkan izin rekomendasi pemasangan APK tersebut," kata Retno dikonfirmasi, Rabu.

Menurut Retno, pemasangan spanduk atau baliho di bangunan cagar budaya harus melalui sejumlah prosedur, yakni berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan TACB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com