Saat ini, TJM ditangkap dan dijerat atas dugaan pemesanan narkoba jenis sabu. Ia disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabu tersebut dipesan TJM dari dua kurir berinisial W (45) dan M (38) yang telah ditangkap sebelumnya.
Baca juga: Kronologi 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek, Kesal Tak Dibayar Usai Beri Layanan Seks
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di Jalan Mahendradata Selatan.
Petugas menangkap kedua kurir itu saat melintas di jalan tersebut pada Kamis (5/11/2020).
Saat digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu. Mereka mengaku sabu itu merupakan pesanan TJM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.