Berdasarkan keterangan pelaku, tanaman kratom yang menjadi bahan utama obat itu didapat dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Pelaku mengaku telah enam bulan memproduksi obat tersebut.
Obat itu dibuat dengan mencampurkan daun dan bunga kratom serta cairan kimia. Campuran itu menghasilkan bubuk yang dimasukkan ke dalam kapsul untuk dikonsumsi.
"Jadi bisa bikin melayang (obat ini). Halusinasinya sampe 7 jam," katanya.
Baca juga: Soal APK di Bangunan Cagar Budaya, Tim Machfud-Mujiaman: Jika Melanggar, Kami Turunkan
Saat ini, polisi berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendalami obat-obatan itu.
"Kita akan berkoordinasi dengan Badan POM karena belum ada UU yang bisa kita pidanakan. Langkahnya selanjutnya bagaimana," kata dia.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita lima jeriken cairan kimia, tujuh botol coklat cairan kimia, satu plastik serbuk putih, tiga loyang serbuk kimia, sembilan loyang adonan, satu loyang pecahan daun hijau, dan tiga blender.
Lalu, dua loyang adonan coklat gelap, tiga kotak plastik serbuk hijau, satu plastik besar kapsul, timbangan digital, dan saringan plastik.