SURABAYA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman, menjadi sorotan karena dipasang di bangunan cagar budaya di pertigaan Jalan Tunjungan Surabaya.
APK tersebut terlihat masih terpasang melingkari sebagian lantai dua bangunan cagar budaya itu pada Rabu (11/11/2020) pukul 10.00 WIB.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengaku, belum mengeluarkan rekomendasi untuk pemasangan APK tersebut.
"Kami belum mengeluarkan izin rekomendasi pemasangan APK tersebut," kata Retno dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).
Menurut Retno pemasangan spanduk atau perangkat iklan di bangunan cagar budaya harus melalui sejumlah prosedur.
Baca juga: Alasan Keamanan, Lokasi Debat Pilkada Surabaya Dipindahkan
Pihak yang hendak memasang reklame atau iklan itu harus berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Lalu, berkoordinasi dengan TACB.
Retno belum mendapat informasi terkait pemasangan APK tersebut dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.
"Belum ada informasi apa pun terkait pemasangan APK di bangunan cagar budaya di Surabaya," jelasnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Antiek Sugiharti membenarkan, bangunan model lama di pertigaan Jalan Tunjungan merupakan situs cagar budaya yang terdaftar di Pemkot Surabaya.