Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Penembak Mahasiswa di Kendari Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/11/2020, 15:03 WIB
Kiki Andi Pati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Dia menilai pendapat jaksa berbeda dengan fakta persidangan, sebab tidak ada peluru yang mengenai orang lain.

"Kalau kena orang, peluru yang ditemukan di gerobak itu pasti ada darahnya. Sementara berdasarkan keterangan ahli bahwa itu tidak ada darah," ungkap Nasrudin di Kendari.

"Kalau dia (Malik) menembak lurus ke depannya, di depan banyak polisi, pasti dia kena Faturrahman (saksi), dia kena beberapa orang yang ada di situ," ujarnya.

Dia menegaskan, tuntutan JPU tidak menjelaskan fakta-fakta.

Baca juga: Cerita La Sali, Orang Tua Randi yang Mencari Keadilan ke Jokowi

Salah satu dalilnya adalah peluru yang mengenai Randi setelah rekoset dari pagar, kata Nasrudin, itu hanyalah teori tanpa bukti.

"Perlu kita buktikan, karena dia bilang hanya identik. Yang mungkin (tertembak) itu hanya Maulida tapi yang ditembakkan Malik itu sudah memenuhi prosedur, ada peraturan Kapolri tembakan peringatan ke udara," tegas dia.

Sidang tuntutan ini diikuti terdakwa Abdul Malik secara virtual dari Mabes Polri. Sementara hakim dan jaksa hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Nasrudin menyaksikan sidang secara virtual di Kendari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com