DENPASAR, KOMPAS.com - Sepasang kekasih yang berstatus tersangka kasus dugaan narkoba menggelar pernikahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar pada Selasa (10/11/2020) siang.
Mereka adalah IBPAP (28) dan DPS (29). Mereka menikah dengan tata cara Hindu Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan mengatakan, pernikahan itu diselenggerakan setelah kedua orangtua tersangka meminta izin kepada polisi.
Pernikahan itu disaksikan perwakilan keluarga dari kedua mempelai. Jansen menyebutkan, sepasang kekasih itu ditangkap di Gelogor Carik, Denpasar, pada September 2020.
Baca juga: Kronologi 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek, Kesal Tak Dibayar Usai Beri Layanan Seks
Saat itu, keduanya berboncengan dan hendak menempel narkoba jenis sabu di lokasi yang telah disepakati.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2 gram. Keduanya mengaku menjadi pengedar narkoba karena masalah ekonomi.
Setelah ditahan, ternyata perut DPS membesar. Setelah diperiksa, DPS ternyata hamil dengan usia kandungan enam bulan.
"Jadi pada saat kita tangkap dua bulan lalu ya kita tak tahu bahwa dia hamil. Statusnya saat itu belum menikah, lalu bapaknya memohon, kita senang hati memberikan rekomendasi," kata Jansen di Polresta Denpasar, Rabu (11/11/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.