KOMPAS.com - Polisi mengamankan SA dan RA alias Ninja yang menyelundupkan nakotika jenis sabu dari Malaysia ke Dumai pada Rabu (4/11/2020).
Mereka menyelundupkan sabu 50 kilogram melewati jalur laut menuju Pulau Rupat.
Penyelundupan dilakukan SA warga Kota Dumai sementara pengendalinya adalah RA, seorang narapidana di Lapas Bengkalis.
Berikut fakta penyelundupan 50 kilogram sabu dari Malaysia:
Sabu seberat 50 kilogram yang diselundupkan SA senilai Rp 100 miliar rupiah.
Sabu tersebut ditemukan di dalam speadboat yang melaju di wilayah Pantai Tenggayun sesaat setelah dua orang di atas speedboat lompat ke sungai.
Sabu senilai Rp 100 miliar itu dibungkus dalam kemasa teh china merek Guan Yin Wang warna hijau.
Selain sabu, petugas juga menemukan ponsel dan identitas pelaku.
"Barang bukti sabu senilai Rp 100 miliar dan dua pelaku diserahkan kepada BNN untuk proses lebih lanjut," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, Fuad fauzi.
Baca juga: 50 Kg Sabu dari Malaysia Senilai Rp 100 M Digagalkan Masuk Dumai, Ternyata Dikendalikan dari Lapas
Kasus tersebut terungkap saat tim gabungan melakukan patroli laut pada Rabu (4/11/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan