Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu-tipu Madu Palsu...

Kompas.com - 11/11/2020, 09:39 WIB
Rachmawati

Editor

Tersangka mengaku madu palsu yang disebut khas Banten itu sudah dijual ke seluruh wilayah di Pulau Jawa.

"Jualnya secara online, selain di sepanjang jalan daerah Lebak. Tidak hanya menyebar di wilayah Jakarta dan Banten saja, tapi wilayah Jabar, Jawa Timur, Jawa Tengah, bahkan di luar Pulau Jawa," kata Nunung.

Baca juga: Bisa Sebabkan Kematian, Ini Bahaya Mengonsumsi Madu Palsu yang Dibongkar Polda Banten

Bahaya kondumsi madu palsu

Sementara itu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Banten Akhrul Aprianto mengatakan, konsumi madu palsu tersebut dapat menyebabkan penyakit tertentu.

"Dari aspek keamanan pangan, bila madu ini dikonsumsi secara berkepanjangan, dapat menyebabkan diabetes atau kencing manis, obesitas dan gangguan pencernaan," kata Akhrul Aprianto, Selasa (10/11/2020).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Pangan, madu palsu tidak higienis dan dapat memicu penyakit yang menyebabkan kematian.

"Dapat menyebabkan penyakit hipolic dan keracunan hingga dapat menyebabkan kematian," ujar dia.

Baca juga: Kasihan Masyarakat, Yakin Madu Mujarab untuk Daya Tahan Tubuh Ternyata Madunya Palsu

Ia menjelaskan jika madu asli lebih lambat dicerna sehingga kandungan gula tetap dapat dikontrol.

Dan hal itu berbeda jika konsumsi madu palsu yang bisa memicu penyakit diabetes.

"Tetapi kalau ini bahan berbahaya, palsu, dapat menyebabkan penyakit jantung juga," kata Akhrul.

Baca juga: Pabrik Madu Khas Banten Palsu Dibongkar Polisi, Tiga Orang Diamankan

Tersangka MS dijerat pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara tersangka TA da AS dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor: Abba Gabrillin, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com