Salin Artikel

Tipu-tipu Madu Palsu...

Kasus tersebut berawal saat Polda Banten mengamankan AS (24) warga Kanekes, Kecamatan Luewidamar, Kabupaten Lebak pada Rabu (4/10/2020).

Saat diamankan, AS sedang melakukan transaksi jual beli madu palsu khas Banten di wilayah Lebak.

Usut punya usut, madu palsu tersebut ternyata diproduksi di sebuah pabrik milik MS (47) di Jalan SMA 101 Joglo, Kembangan Jakarta Barat.

Madu palsu yang diproduksi tersangka TM (35) tersebut adalah campuran glukosa, fruktosa, dan molases.

Molases sendiri adalah salah satu campuran pakan ternak yang berbahaya jika dikonsumsi manusia.

Selain itu, saat diteliti, tak ada kandungan madu asli sama sekali di dalam madu yang diproduksi TM.

Oleh Polda Banten, tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penjualan madu palsu khas Banten itu.

Menurut Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, para pelaku memanfaatkan pandemi Covid-19 karena banyak yang konsumsi madu untuk menjaga daya tahan tubuh.

"Kasihan masyarakat kemarin ada Covid-19 merasa yakin kalau madu menjadi obat yang paling mujarab untuk menjaga daya tahan tubuh. Ternyata madunya madu palsu," kata Fiandar kepada wartawan di Mapolda Banten. Selasa (10/11/2020).

Ia menyebut praktik jual beli madu palsu terbongkar berawal dari laporan masyarakat.

Dalam sehari, MS bisa memproduksi sebanyak 1 ton madu palsu yang dikemas dalam jeriken berkapasitas 30 liter yang dijual Rp 660.000 per jeriken.

Oleh pelaku di Lebak, madu tersebut kembali dikemas di botol ukuran 450 militer dan kembali dijual antara harga Rp 150.000 sampai Rp 200.000 per botol.

"Dikemas seperti ini (botol) yang seolah-olah madu ini berasal dari Banten, padahal produksinya di Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nunung Safruddin, Selasa (10/11/2020).

Tersangka mengaku madu palsu yang disebut khas Banten itu sudah dijual ke seluruh wilayah di Pulau Jawa.

"Jualnya secara online, selain di sepanjang jalan daerah Lebak. Tidak hanya menyebar di wilayah Jakarta dan Banten saja, tapi wilayah Jabar, Jawa Timur, Jawa Tengah, bahkan di luar Pulau Jawa," kata Nunung.

"Dari aspek keamanan pangan, bila madu ini dikonsumsi secara berkepanjangan, dapat menyebabkan diabetes atau kencing manis, obesitas dan gangguan pencernaan," kata Akhrul Aprianto, Selasa (10/11/2020).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Pangan, madu palsu tidak higienis dan dapat memicu penyakit yang menyebabkan kematian.

"Dapat menyebabkan penyakit hipolic dan keracunan hingga dapat menyebabkan kematian," ujar dia.

Ia menjelaskan jika madu asli lebih lambat dicerna sehingga kandungan gula tetap dapat dikontrol.

Dan hal itu berbeda jika konsumsi madu palsu yang bisa memicu penyakit diabetes.

"Tetapi kalau ini bahan berbahaya, palsu, dapat menyebabkan penyakit jantung juga," kata Akhrul.

Tersangka MS dijerat pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara tersangka TA da AS dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor: Abba Gabrillin, Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/11/09390011/tipu-tipu-madu-palsu-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke