Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadir di Persidangan Jerinx, Dokter Tirta Sebut Tuntutan 3 Tahun Penjara Terlalu Berat

Kompas.com - 10/11/2020, 11:27 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Influencer dr Tirta Mandira Hudhi menghadiri persidangan pleidoi terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (10/11/2020).

Kehadiran dr Tirta sebagai bentuk dukungan terhadap Jerinx yang dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam perkara "IDI kacung WHO".

"(Tuntutan) hukuman tiga tahun (penjara) terlalu berat. Ini kan belum vonis, jadi harapannya hakim memikirkan impact (dampak) dan apa yang dilakukan Jerinx seperti kegiatan sosial," kata Tirta di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Tirta khawatir, bakal banyak laporan terkait salah kata dan bicara jika tuntutan itu dikabulkan majelis hakim.

Baca juga: Sebelum Sidang Pleidoi, Jerinx Sujud dan Cium Kaki Ibunya, Tangis Pun Pecah

"Itu mungkin akan membuat laporan di cyber crime jadi membeludak dan itu memperberat kerja teman polisi," kata dia.

Tirta juga mengingatkan, sejumlah kegiatan sosial yang pernah dilakukan Jerinx, seperti bagi-bagi pangan gratis selama pandemi Covid-19.

"Salah enggak salah, menurut saya okelah dipenjara tapi enggak tiga tahun. Karena dia masih punya hidup dan masa orang dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa," kata dia.

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menyampaikan dijadwalkan menyampaikan pleidoi terkait perkara "IDI Kacung WHO" di PN Denpasar.

Pleidoi disampaikan terkait tuntutan tiga tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

 

Sebelumnya, Jerinx dituntut tiga tahun penjara dalam perkara "IDI Kacung WHO" dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu.

Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Jerinx: Saya Senang Sekali Ibu Datang, Dukungan yang Sangat Bagus

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com