DENPASAR, KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menyampaikan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus "IDI kacung WHO" di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Pleidoi disampaikan terkait tuntutan tiga tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Ibunda Jerinx terlihat hadir di PN Denpasar. Sebelum menjalani sidang, Jerinx langsung menemui ibunya dan bersujud.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu mencium kaki ibunya berkali-kali. Ibunda Jerinx yang mengenakan pakaian adat khas Bali itu terlihat menangis.
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Coba Datang Sekali-kali ke Sidang yang Ingin Memenjarakan Saya
Sang ibu memeluk anaknya yang dituntut tiga tahun penjara itu.
Bagi Jerinx, kehadiran ibunda di sidang itu memberi semangat yang besar.
"Ya senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," kata Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Sebelumnya, Jerinx dituntut tiga tahun penjara dalam perkara "IDI kacung WHO".
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) pagi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.