KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Gede Ari Astina alias Jerinx tiga tahun penjara atas kasus "IDI Kacung WHO".
Tuntutan terhadap drum Superman Is Dead (SID) itu dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Usai mendengar tuntutan tersebut, Jerinx pun mempetanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.
Baca juga: Nenek Muadah yang Hidup Sebatang Kara Dicoret dari Penerima Bantuan Covid-19, Ini Kata Dinsos Brebes
Pasalnya, kata Jerinx, dari pihak IDI Pusat dan IDI Bali, mereka tidak ingin memenjarakan dirinya.
Jerinx pun ingin tahu orang yang ingin memenjarakannya. Bahkan, ia pun menantangnya untuk datang ke persidangan.
"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang mesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ujarnya.
Baca juga: Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: IDI Tak Mau Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?