Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Pengusaha Tebangi Pohon, Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta, Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 10/11/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Rugikan pemerintah Rp 113 juta

Tomi beralasan, penebangan pohon dilakukan lantaran mengganggu kelancaran bisnisnya.

"TGF alias Tomi menyuruh empat tersangka untuk menebang pohon median jalan karena papan reklamenya tertutup," ujar dia.

Insiden itu membuat pemerintah setempat merugi.

Total kerugian akibat penebangan sembarangan itu mencapaI Rp 113 juta.

Baca juga: Bapak Kapolri, Bapak Presiden, Sekolah Kami Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab

Diancam hukuman lima tahun

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.
Polisi awalnya lebih dahulu membekuk empat orang penebang pohon.

TGF yang mengotaki menyusul ditangkap pada Jumat (6/11/2020).

"Tersangka TFG alias Tomi kita jerat dengan Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat Pasal Pasal 170 Jo 55 KUHP," kata Nandang.

Adapun, ancaman hukuman ialah penjara selama lima tahun enam bulan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com