Tomi beralasan, penebangan pohon dilakukan lantaran mengganggu kelancaran bisnisnya.
"TGF alias Tomi menyuruh empat tersangka untuk menebang pohon median jalan karena papan reklamenya tertutup," ujar dia.
Insiden itu membuat pemerintah setempat merugi.
Total kerugian akibat penebangan sembarangan itu mencapaI Rp 113 juta.
Baca juga: Bapak Kapolri, Bapak Presiden, Sekolah Kami Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab
TGF yang mengotaki menyusul ditangkap pada Jumat (6/11/2020).
"Tersangka TFG alias Tomi kita jerat dengan Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat Pasal Pasal 170 Jo 55 KUHP," kata Nandang.
Adapun, ancaman hukuman ialah penjara selama lima tahun enam bulan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.