Salin Artikel

Gara-gara Pengusaha Tebangi Pohon, Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta, Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Aksi pengusaha berinisial TGF alias Tomi (46) tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp 113 juta.

Kasus ini berujung ke ranah hukum. Lima orang itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

TGF mulanya menyuruh empat orang lainnya yakni JW, MA, RP dan RA untuk menebangi pohon.

Pohon yang ditebang sebanyak 83 batang dan terletak di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Penebangan pohon dilakukan secara diam-diam pada dini hari tanpa seizin dinas terkait.

"Jadi berdasarkan keterangan tersangka JW, dia mengaku disuruh oleh TGF alias Tomi selaku pemilik CV Riau bersatu yang memiliki usaha reklame," tutur Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.

Mereka dijanjikan upah Rp 2,5 juta untuk menebangi 83 pohon.

"TGF alias Tomi menyuruh empat tersangka untuk menebang pohon median jalan karena papan reklamenya tertutup," ujar dia.

Insiden itu membuat pemerintah setempat merugi.

Total kerugian akibat penebangan sembarangan itu mencapaI Rp 113 juta.

TGF yang mengotaki menyusul ditangkap pada Jumat (6/11/2020).

"Tersangka TFG alias Tomi kita jerat dengan Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat Pasal Pasal 170 Jo 55 KUHP," kata Nandang.

Adapun, ancaman hukuman ialah penjara selama lima tahun enam bulan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/10/05450041/gara-gara-pengusaha-tebangi-pohon-pemkot-pekanbaru-rugi-ratusan-juta-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke