Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Sayangkan Ridwan Kamil Tak Naikkan UMP

Kompas.com - 09/11/2020, 16:42 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah perwakilan serikat pekerja beraudiensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (9/11/2020).

Mereka datang untuk menyampaikan sejumlah aspirasi. Salah satunya, keluhan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang tidak naik dengan alasan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Roy Jinto, salah seorang perwakilan serikat pekerja mengatakan, ada empat poin yang disampaikan kepada Ridwan Kamil.

Di antaranya, soal revisi Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Bekasi dan Bogor serta belum terbitnya UMSK di Karawang.

Baca juga: Alasan Ridwan Kamil Tidak Menaikkan UMP Jabar

 

Lalu, para buruh juga meminta Ridwan Kamil merevisi UMP Jabar serta soal jelang penetapan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK).

"UMK itu dalam ketentuan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November. Dan ini waktunya sebentar lagi, kita minta Pak Gubernur untuk menaikkan jangan sampai seperti UMP tidak naik," kata Roy.

Roy juga menyayangkan keputusan Gubernur Jabar yang tak menaikkan UMP. Ia berpendapat, seharusnya Pemprov Jabar tak hanya berpatokan pada situasi ekonomi ditriwulan ketiga saja. Sebab, pada triwulan kesatu ekonomi di Jabar naik.

"Jangan dilihat hari ini pandemi, di akhir minus 5 persen. Kalau lihat minus di kuartal ketiga kita tidak menghitung ke belakang yang plusnya, ini ada pertumbuhan ekonomi, jangan sampai Pak Gubernur melihat surat edaran dari Menaker yang ga boleh naik dan tak mempertimbangkan hukum," tuturnya.

Sementara itu, Ridwan Kamil mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan oleh serikat pekerja. Khususnya soal tidak naiknya UMP dan jelang penetapan UMK.

Untuk masalah UMP, pria yang akrab disapa Emil itu telah menjelaskan bahwa jika UMP naik dikhawatirkan akan ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

"Jawa Barat secara ekonomi mengalami kontraksi yang cukup dalam, mudah-mudahan dengan kebijakan ini kita tidak banyak masalah," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2021, Berapa Besarnya?

Ada pun penetapan UMK, kata dia, kebijakan akan diputuskan oleh bupati dan wali kota. Saat ini, ia belum mendapat laporan dari tiap kepala daerah.

"Nah, UMK ini adalah kewenangan pengajuan pertama dari bupati dan walikota, saya monitor berbeda-beda sesuai dengan dinamika ekonomi dan kearifan lokal. Mungkin ada yang naik Mungkin ada yang tidak dan lain sebagainya saya belum ada datanya tapi nanti menjelang tanggal 21 November kita akan sampaikan secara resmi ke publik," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com