BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan soal alasan tak menaikan upah minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.
Seperti diketahui, Pemprov Jabar telah menetapkan upah minimum Provinsi Jawa Barat pada tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar 2021. Nilai tersebut sama dengan tahun lalu alias tidak naik.
Ia menjelaskan, pandemi Covid-19 berdampak pada sekitar 2.000 perusahaan di Jabar yang 60 persennya bergerak di bidang manufaktur.
Bahkan, 500 perusahaan di antaranya terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jabar itu sektor manufaktiur terbesar di Indonesia. Enam puluh persen manufaktur di Jabar. Oleh Covid yang paling terdampak adalah (sektor) manufaktur dan jasa. Jadi karena jumlah industrinya paling banyak, jumlah PHK-nya paling terdampak. Itulah mengapa UMP Jabar tidak dinaikkan mengikuti surat edaran dari Kemenaker," tutur Emil, sapaan akrabnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (2/11/2020).
Baca juga: UMP Jabar 2020 Sebesar Rp 1.810.351
Jika standar upah provinsi naik, lanjut Emil, dikhawatirkan gelombang PHK massal akan terjadi dan merugikan kaum buruh.
"Jangan dibandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit. Di Pulau Jawa yang industri paling banyak di Jabar dan Banten yang sama mengalami pabrik industri yang paling terdampak," ungkapnya.
Ia berharap keputusan itu bisa dimaklumi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan itu, kata dia, dilakukan agar semua sektor usaha bisa bertahan di tengah krisis ekonomi akibat pandemi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan