BANJARMASIN, KOMPAS.com - IH, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin yang ditangkap saat aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya dibebaskan.
IH yang juga koordinator lapangan demonstrasi ditangkap karena diduga melontarkan hujatan kepada polisi.
M Pazri, pengacara yang memberikan pendampingan hukum terhadap IH mengatakan, IH dibebaskan Kamis (5/11/2020) malam, usai diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin.
"Betul, dia sudah dibebaskan tadi malam. Selama sekitar tujuh jam pemeriksaan, dia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik," jelas M Pazri saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Diduga Hujat Polisi, Seorang Demonstran di Banjarmasin Ditangkap
IH, kata Pazri, dituduh melanggar Pasal 207 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja secara lisan atau tulisan menghina penguasa atau badan umum di Indonesia.
Namun, menurut Pazri, IH sama sekali tidak bermaksud menghina institusi Polri saat memimpin unjuk rasa.
Ketika unjuk rasa itu, polisi tiba-tiba bertindak represif, memukul dan mencekik mahasiswa.
Akhirnya IH emosi dan mengeluarkan kata-kata tak senonoh.
"Kalau menurut dia, dia tidak menghina institusinya, tapi tindakan represif polisi itu yang membuat dia emosi sehingga keluar kata-kata yang diduga menghina," jelas Pazri.
Setelah dibebaskan, kata Pazri, IH belum sepenuhnya aman dari jeratan hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.