KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, kebijakan pengurangan dendap pajak kenaraan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
Hal itu terungkap saat menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Banten. Kamis (5/11/2020).
"Kita berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat," ujar Wahidin.
Lebih jauh, Gubernur Wahidin mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020. Kebijakan itu berlaku hingga hingga 23 Desember 2020.
Baca juga: Gubernur Banten: Vaksin Covid-19 Gratis, Warga yang Tak Mau, Ya Enggak Apa-apa
"Denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," kata Wahidin.
Sementara itu, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari, selain membebaskan denda pajak kendaraan, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," tambahnya.
Baca juga: 4 Hal Penting Soal Status Gunung Merapi, Imbauan Sri Sultan dan Potensi Luncuran Awan Panas
Untuk prakteknya, masyarakat dapat mengurus keperluan tersebut dapat langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya.
Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart.
"Bisa juga melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat," tandasnya.
(Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Aprillia Ika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.