Karena tak ada kejelasan, pihak hotel melaporkannya ke Polsek Kuta.
Dari laporan tersebut, polisi lalu mencari keberadaan pelaku.
Baca juga: Sampah Jadi Permasalahan Klasik Sungai di Denpasar, Dibersihkan untuk Antisipasi Banjir
Polisi kemudian menemukan pelaku sedang berada di sekitar sebuah apotek, wilayah Kuta dan ditangkap pada Minggu (25/10/2020) pukul 18.00 Wita.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan belum membayar karena kartu kreditnya tidak bisa digunakan.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.