Salin Artikel

Tak Bayar Menginap di Hotel Selama 11 Hari, Warga Inggris Ditangkap

BADUNG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap warga Inggris berinisial SJD (25) karena tak membayar uang menginap di hotel di wilayah Kuta, Badung, Bali, selama 11 hari senilai Rp 3,7 juta.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira mengatakan, terlapor awalnya masuk ke hotel pada 21 Juli 2020.

Ia mengaku telah memesan secara online melalui sebuah agensi travel.

Namun, setelah dicek pihak hotel, pesanan tersebut digagalkan pihak agensi travel karena kartu kredit terlapor tidak ada uang.

"Tetapi terlapor tetap bersikukuh bahwa kartu kreditnya masih bisa dipakai dan dia akan berurusan dengan pihak Agoda," kata Yudistira melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11/2020).

Tapi pihak hotel tetap mengizinkan pria tersebut menginap karena dijanjikan uangnya akan masuk pada 1 Agustus 2020.

Namun, di waktu yang dijanjikan uang tak kunjung masuk ke pihak hotel.

Justru terlapor pergi meninggalkan hotel tanpa pesan.

"Pergi meninggalkan hotel tetapi barang-barangnya masih ada di dalam kamar, sampai sekarang terlapor tidak kembali dan berjanji akan kembali," kata dia.


Karena tak ada kejelasan, pihak hotel melaporkannya ke Polsek Kuta.

Dari laporan tersebut, polisi lalu mencari keberadaan pelaku.

Polisi kemudian menemukan pelaku sedang berada di sekitar sebuah apotek, wilayah Kuta dan ditangkap pada Minggu (25/10/2020) pukul 18.00 Wita.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan belum membayar karena kartu kreditnya tidak bisa digunakan.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/05/13382691/tak-bayar-menginap-di-hotel-selama-11-hari-warga-inggris-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke