Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayar Menginap di Hotel Selama 11 Hari, Warga Inggris Ditangkap

Kompas.com - 05/11/2020, 13:38 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap warga Inggris berinisial SJD (25) karena tak membayar uang menginap di hotel di wilayah Kuta, Badung, Bali, selama 11 hari senilai Rp 3,7 juta.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira mengatakan, terlapor awalnya masuk ke hotel pada 21 Juli 2020.

Ia mengaku telah memesan secara online melalui sebuah agensi travel.

Namun, setelah dicek pihak hotel, pesanan tersebut digagalkan pihak agensi travel karena kartu kredit terlapor tidak ada uang.

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Denpasar Khawatir Ada Lonjakan Kasus Positif Usai Libur Panjang

"Tetapi terlapor tetap bersikukuh bahwa kartu kreditnya masih bisa dipakai dan dia akan berurusan dengan pihak Agoda," kata Yudistira melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11/2020).

Tapi pihak hotel tetap mengizinkan pria tersebut menginap karena dijanjikan uangnya akan masuk pada 1 Agustus 2020.

Namun, di waktu yang dijanjikan uang tak kunjung masuk ke pihak hotel.

Justru terlapor pergi meninggalkan hotel tanpa pesan.

"Pergi meninggalkan hotel tetapi barang-barangnya masih ada di dalam kamar, sampai sekarang terlapor tidak kembali dan berjanji akan kembali," kata dia.

Karena tak ada kejelasan, pihak hotel melaporkannya ke Polsek Kuta.

Dari laporan tersebut, polisi lalu mencari keberadaan pelaku.

Baca juga: Sampah Jadi Permasalahan Klasik Sungai di Denpasar, Dibersihkan untuk Antisipasi Banjir

Polisi kemudian menemukan pelaku sedang berada di sekitar sebuah apotek, wilayah Kuta dan ditangkap pada Minggu (25/10/2020) pukul 18.00 Wita.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan belum membayar karena kartu kreditnya tidak bisa digunakan.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com