Para calon pekerja itu kemudian dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Singapura dan Dubai dengan iming-iming gaji sebesar Rp 6 juta per bulan.
“Belakangan kami juga mengamankan tersangka lainnya dengan inisial DW. Para pengurus juga mengakui hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian dan hal ini telah dilakukan tersangka selama 2 tahun,” kata Ruslan.
Baca juga: 2 Komisioner KPU Kepri Positif Corona
Ruslan mengatakan, tersangka FA berperan sebagai pengurus pekerja migran.
Sedangkan tersangka DW berperan sebagai perekrut dan penampung pekerja migran.
“Untuk tersangka inisial SC, perannya sebagai perekrut pekerja migran di kampung asal pekerja migran tersebut,” kata Ruslan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya yakni ponsel, surat peryataan bermeterai, 9 buku paspor dan satu rangkap akta perseroan komanditer CV Aura Ria Batam.
“Para tersangka melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” ujar Ruslan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.