PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau telah memeriksa IZ (55), oknum perwira polisi yang ditangkap hingga dipecat karena kasus narkoba.
Tersangka diperiksa setelah beberapa hari menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, akibat mengalami luka tembak pada saat ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian mengungkapkan hasil pemeriksaan IZ.
Baca juga: Penembak Polisi di Medan Ternyata Eks Brimob, Dipecat gegara Melawan Komandan
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka HW dan IZ, mereka diupah Rp 100 juta untuk mengantar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 kilogram," ujar Victor kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Dari upah Rp 100 juta ini, menurut dia, tersangka IZ mendapat bagian Rp 20 juta.
Sedangkan upah HW Rp 80 juta.
Namun, upah tersebut belum mereka terima, karena sudah tertangkap oleh polisi.
"Belum dibayar (bandar narkoba), karena sebelum menerima (upah) kita langsung tangkap kurir jaringan internasional ini," kata Victor.
Baca juga: Lapas Pekanbaru Gelar Swab Massal, 207 Napi dan 9 Petugas Positif Covid-19
Dia menyebutkan, kondisi IZ saat ini sudah pulih pasca operasi dan lansung dilakukan penahanan.
"Tersangka IZ sudah pulih kembali. Sudah kita masukkan ke tahanan bergabung dengan tahanan lainnya," sebut Victor.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan