JEMBER, KOMPAS.com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Jember 2020 melaporkan dana sumbangan kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dana sumbangan kampanye itu berasal dari kantong pribadi masing-masing calon bupati.
Dari tiga kandidat yang bertarung di Pilkada Jember 2020, dana sumbangan kampanye yang paling besar dilaporkan pasangan nomor urut 1, Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto, sebanyak Rp 1,85 miliar.
Sementara paslon nomor urut 2, Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman sebanyak Rp 1 miliar dan paslon nomor urut 3, Abdussalam-Ifan Ariadna Wijaya sebanyak Rp 445 juta.
“Untuk pelaporan dana kampanye sudah dilakukan oleh tiga pasangan calon itu,” kata Komisioner KPU Jember Achmad Susanto kepada Kompas.com, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Saya Ingin Sekali Bertemu Pak Jokowi, kalau Bertemu, Saya Akan Minta Motor
Dana kampanye itu dilaporkan pada 31 Oktober 2020.
Menurut Susanto, seluruh dana yang dilaporkan paslon berasal dari kantong pribadi, tak ada uang partai politik atau sumbangan perorangan.
Padahal, para calon bupati diizinkan menerima dana sumbangan kampanye. Aturannya, sumbangan dari perorangan maksimal Rp 75 juta dan badan usaha lain maksimal Rp 750 juta.
Susanto menambahkan, laporan sumbangan dana kampanye itu akan diaudit oleh tim independen dari luar Jember yang ditunjuk KPU.
“Seluruh dana kampanye yang masuk di rekening paslon akan diaudit,” terang dia.