Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Konflik Bupati Faida dan DPRD Jember, Berujung Sanksi Tak Terima Gaji dari Khofifah

Kompas.com - 09/09/2020, 09:23 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Konflik antara Bupati Jember Faida dengan DPRD sudah berlangsung sejak lama. Hubungan buruk itu terjadi sejak DPRD periode 2014-2019.

Namun, hubungan antara eksekutif dan legislatif di Jember memburuk saat anggota DPRD periode 2019-2024 duduk di parlemen.

Sebenarnya, wajah baru DPRD Jember diharapkan bisa mencairkan hubungan dengan Bupati Faida.

Dari 50 anggota DPRD Jember periode 2019-2024, 31 di antaranya merupakan wajah baru. Hanya 19 orang yang merupakan anggota lama.

Harapan hubungan yang cair seolah pupus pada pelantikan DPRD Jember yang diselenggarakan Rabu (21/8/2019). Bupati Faida tak hadir karena punya acara lain.

Baca juga: Penjelasan Khofifah Terkait Sanksi untuk Bupati Jember


Kehadiran bupati diwakilkan Wakil Bupati Jember Abdul Muqiet Arif.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, kehadiran wajah baru di DPRD menjadi peluang bagi bupati Jember untuk memperbaiki komunikasi politik.

“Tapi dalam perjalanan, yang dirasakan di luar ekspektasi, bukan komunikasi yang baik, tapi bupati memposisikan diri berkonfrontasi dengan lembaga ini,” kata Itqon kepada Kompas.com di ruangannya, Selasa (8/9/2020).

Bupati ditegur KASN dan Mendagri 

Pimpinan DPRD Jember saat menunjukkan surat sanksi dari Gubernur Jawa Timur pada Bupati Jember FaidaBAGUS SUPRIADI/KOMPAS.COM Pimpinan DPRD Jember saat menunjukkan surat sanksi dari Gubernur Jawa Timur pada Bupati Jember Faida
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan teguran kepada Bupati Faida pada 15 Oktober 2019. Surat bernomor 3417/KASN/10/2019 itu terkait rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dalam mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Jember. 

KASN menyoroti pemberhentian dan pengangkatan pejabat yang dinilai tak memerhatikan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan prestasi ASN. 

Surat teguran itu dilayangkan atas laporan mantan Kepala Dinas Kesehatan Jember Olong Fajri Maulana yang telah pensiun. Laporan dibuat karena mutasi yang dilakukan bupati tak sesuai aturan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com