Sabu tersebut ditemukan di dalam jok motor milik S.
Dari hasil penyelidikan, S diperintahkan oleh seorang nerinisial F untuk mengambil paket yang sudah diterima oleh AH (oknum petugas lapas).
F merupakan napi di Lapas Kelas II A Mataram.
F merupakan napi kasus narkoba dengan barang bukti 2 kilogram sabu yang ditangkap BNN NTB beberapa waktu lalu.
"S diperintah oleh F, napi kasus narkoba dengan vonis seumur hidup yang ditangkap oleh BNNP NTB," kata Sugianyar.
Saat ini F masih dalam proses mengajukan banding dan ditahan di lapas Mataram.
Namun, F kembali ditangkap karena kembali terlibat jaringan narkotika.
Baca juga: Setelah Lobi Sipir 1 Jam, Polisi Akhirnya Periksa Bandar Narkoba di Lapas Pekanbaru
Sugianyar menambahkan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan berjumlah 86,90 gram. Jika diuangkan, barang bukti sabu tersebut senilai Rp 174 juta.
Dengan pengungkapan tersebut, BNN NTB telah berhasil menyelamatkan 1.043 orang di NTB dari penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya pelaku terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.