Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Merusak Motornya dengan Batu Besar Akhirnya Ditilang

Kompas.com - 30/10/2020, 21:51 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Pengendara sepeda motor di Kabupaten Karimun, kepulauan Riau (Kepri) yang merusak sepeda motornya sendiri, ternyata karena tidak terima dihentikan oleh polisi.

Pria berinisial I itu diberhentikan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Karimun yang sedang mengatur lalu lintas karena tidak mengenakan helm saat berkendara pada Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Pengacara Bahar bin Smith: Yang Isi BAP dan yang Tanda Tangan Siapa?

Tidak hanya itu, belakangan diketahui bahwa I juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Meski I menghancurkan sepeda motornya karena tidak terima ditegur, proses tilang tetap dilakukan," kata Kapolres Karimun AKBP Muhamad Adenan saat dihubungi, Jumat (30/10/2020).

Kendati demikian, Adenan mengatakan, kasusnya telah selesai dan yang bersangkutan akan mengukuti proses sidang tilang.

"Yang bersangkutan tidak memakai helm, tidak bawa SIM dan STNK. Saat diberi penjelasan oleh anggota, dia tidak terima dan emosi, lalu merusak kendaraannya sendiri," kata Adenan.

Baca juga: Kedatangan Polisi Ditolak Sipir, Ini Penjelasan Kepala Lapas Pekanbaru

Tidak saja diberikan tilang, bahkan I juga langsung diamankan ke Mapolresta Karimun.

Setelah diberikan penjelasan, akhirnya I meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan.

“Seperti saya katakan tadi, meski telah meminta maaf, I tetap mendapatkan sanksi tilang karena tidak memakai helm, tidak punya SIM dan tidak bawa STNK,” kata Adenan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com