Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Bawa Sabu, Anggota Satpol PP Salatiga Ditangkap

Kompas.com - 30/10/2020, 18:39 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga karena kedapatan membawa sabu.

Tersangka berinisial S (50) warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Salatiga Andie Prasetyo mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (27/10/2020).

"Penangkapan dilakukan di depan Rutan Salatiga yang berada di Jalan Yos Sudarso," jelasnya saat dihubungi, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Minggu Kedua PSBB Transisi, Satpol PP Jakpus Jaring 2.423 Pelanggar Masker

Dia mengungkapkan barang bukti yang diamankan adalah satu paket sabu seberat 0,4 gram.

"Paketan tersebut berada di dalam plastik klip dibungkus potongan sedotan yang dimasukkan ke dalam bungkus sachet," paparnya.

Selain itu diamankan pula sebuah handphone yang diduga untuk sarana bertransaksi narkoba jenis sabu tersebut.

Kronologis penangkapan tersebut bermula saat tim Opsnal Sat Resnarkoba berpatroli di Jalan Yos Sudarso dan melihat ada seseorang yang bertingkah mencurigakan.

Baca juga: Protes Digusur, Perempuan PKL di Tegal Siram Bensin ke Tubuhnya dan Satpol PP, Videonya Viral

"Tersangka saat dihampiri membuang barang dari saku celananya. Kemudian ditemukan di bawah kaki terlapor ada barang bukti. Saat ditanya, diakui barang tersebut adalah sabu yang dibeli tersangka," jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com