Tersangka berinisial S (50) warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Salatiga Andie Prasetyo mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (27/10/2020).
"Penangkapan dilakukan di depan Rutan Salatiga yang berada di Jalan Yos Sudarso," jelasnya saat dihubungi, Jumat (30/10/2020).
Dia mengungkapkan barang bukti yang diamankan adalah satu paket sabu seberat 0,4 gram.
"Paketan tersebut berada di dalam plastik klip dibungkus potongan sedotan yang dimasukkan ke dalam bungkus sachet," paparnya.
Selain itu diamankan pula sebuah handphone yang diduga untuk sarana bertransaksi narkoba jenis sabu tersebut.
Kronologis penangkapan tersebut bermula saat tim Opsnal Sat Resnarkoba berpatroli di Jalan Yos Sudarso dan melihat ada seseorang yang bertingkah mencurigakan.
"Tersangka saat dihampiri membuang barang dari saku celananya. Kemudian ditemukan di bawah kaki terlapor ada barang bukti. Saat ditanya, diakui barang tersebut adalah sabu yang dibeli tersangka," jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
https://regional.kompas.com/read/2020/10/30/18392351/kedapatan-bawa-sabu-anggota-satpol-pp-salatiga-ditangkap
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan